Berdasarkan laporan Perkembangan Pasar Modal Syariah yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerbitan sukuk korporasi di Indonesia sudah mencapai Rp 24,28 triliun dengan total 120 sukuk. Namun jika diliihat dari total 748 surat berharga yang diterbitkan, sukuk korporasi hanya berkontribusi sebesar 16,04%. Angka ini masih jauh di bawah penerbitan obligasi konvensional yang mencapai 83,96% atau 628 obligasi.
Rendahnya angka ini disebabkan penerbitan sukuk dianggap lebih rumit dari sisi persyaratan dibandingkan obligasi konvensional. Syarat dalam menerbitkan sukuk, emiten harus memiliki underlying asset dan Tim Ahli Syariah (TAS). Selain itu masih banyak emiten yang menilai bahwa sukuk tidak likuid.
Maka dari itu, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasih menyatakan, OJK akan mendorong penawaran sukuk sehingga likuiditas sukuk korporasi di pasar meningkat. OJK juga mendorong agar pemerintah atau lembaga lain untuk memperbanyak penerbitan sukuk berbasis syariah.