Deutsche Bank terancam denda dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat sebesar US$ 14 miliar atau setara Rp 182 triliun dengan kurs Rp 13.000 per dolar Amerika. Bank yang berbasis di Jerman tersebut dianggap memberikan informasi yang menyesatkan kepada investor dengan memberikan informasi tidak valid soal valuasi dan kualitas sekuritas berbasis mortgage yang mereka tawarkan sebelum terjadi krisis finansial Amerika pada 2008.
Denda yang sangat besar tersebut akan semakin membebani kinerja Deutsche Bank dimana pada triwulan II 2016 telah mencatat kerugian 258 juta euro. Pada triwulan III 2015, bank tersebut bahkan mencatat kerugian hingga Euro 6 miliar atau sekitar Rp 78 triliun. Denda yang sangat besar itu berpotensi membuat lembaga pemberi pinjaman terbesar didunia tersebut bangkrut yang akan memberi efek berantai pada sistem finansial Eropa maupun global.
Kekhawatiran denda yang sangat besar membuat harga saham Deutsche Bank telah merosot 39 persen menjadi Euro 14,56 sen pada 26 Oktober 2016 dari akhir tahun lalu.