Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata pendapatan bersih pekerja bebas sebesar Rp 1,4 juta per bulan pada Agustus 2020. Berdasarkan jenis pekerjaan utamanya, pekerja bebas kerah putih memiliki rata-rata pendapatan bersih tertinggi, yakni Rp 1,7 juta per bulan.
Rata-rata pendapatan pekerja bebas kerah abu-abu sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Sementara, rata-rata pendapatan pekerja bebas kerah biru mencapai Rp 1,4 juta per bulan.
BPS mendefinisikan pekerja bebas sebagai seseorang yang bekerja pada orang lain yang tidak tetap di sektor pertanian dan non-pertanian. Adapun, pekerja kerah putih mencakup tenaga professional dan teknisi, tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan, serta tenaga tata usaha.
Pekerja kerah abu-abu mencakup tenaga usaha penjualan dan tenaga usaha jasa. Sedangkan, pekerja kerah biru mencakup tenaga usaha pertanian, kehutanan, perbuuran, dan perikanan, serta tenaga produksi.
(Baca: Rata-Rata Pendapatan Bersih Pekerja Bebas Sektor Pertanian Terendah)