Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Statistik Pendapatan Agustus 2020 mencatat, rata-rata pendapatan bersih pekerja bebas sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Jumlah tersebut lebih rendah dari rata-rata pendapatan bersih pekerja non-buruh yang berstatus berusaha sendiri sebesar Rp 1,7 juta per bulan.
Rata-rata pendapatan bersih pekerja bebas terendah berasal dari sektor pertanian, yakni Rp 1 juta per bulan. Rata-rata pendapatan bersih pekerja bebas di sektor jasa tercatat sebesar Rp 1,3 juta per bulan. Sementara, rata-rata pendapatan bersih pekerja bebas di sektor industri mencapai Rp 1,8 juta per bulan.
BPS mendefinisikan pekerja bebas sebagai seseorang yang bekerja pada orang lain yang tidak tetap di sektor pertanian dan non-pertanian. Pekerja bebas tidak akan memperoleh pendapatan jika mereka tidak masuk kerja karena izin, sakit, atau penyebab lainnya.
(Baca: Perempuan Cenderung Korbankan Pekerjaan Demi Urus Rumah Tangga)