Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten telah ditetapkan. Cilegon menjadi kota dengan UMK tertinggi, dengan besaran Rp 4,24 juta per bulan.
Kota dengan UMK tertinggi selanjutnya terdapat di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4,17 juta. Sementara, UMK terendah terdapat di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dengan masing-masing sebesar Rp 2.71 juta per bulan dan Rp 2,75 juta per bulan.
Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim berharap, nominal UMK 2020 dapat diterima untuk semua pihak. Selain itu, ia juga melarang melarang perusahaan membayar upah para pekerjanya kurang dari UMK yang ditetapkan.