Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2016, menyebutkan bahwa DKI Jakarta merupakan provinsi dengan rata-rata gaji pegawai tertinggi di Indonesia. Gaji yang didapatkan pekerja formal di ibu kota rata-rata mencapai Rp 3,98 juta. Selanjutnya ada Kalimantan Timur dan Banten dengan masing-masing Rp 3,7 juta dan Rp 3,5 juta. Provinsi paling timur yakni Papua, menempati posisi ke-4 dengan rata-rata gaji pekerja disana senilai Rp 3,4 juta mengalahkan Jawa Barat dengan rata-rata upah Rp 2,8 juta.
Rata-rata upah buruh berdasarkan Sakernas Agustus 2016 sebesar 2,55 juta rupiah per bulan. Buruh di perkotaan mendapat upah rata-rata sekitar 2,80 juta rupiah per bulan. Sementara itu, buruh di perdesaan mendapatkan upah lebih rendah yaitu sekitar 2 juta rupiah per bulan. Pendidikan menjadi salah satu determinan upah, dimana kecenderungan upah buruh meningkat seiring dengan tingginya pendidikan. Upah terendah (1,20 juta rupiah) diperoleh buruh yang tidak/belum pernah sekolah, sedangkan tertinggi (4,32 juta rupiah) diperoleh buruh berpendidikan S2 keatas.