Kesejangan upah buruh per jam masih terjadi di Indonesia, jika dilihat dari gender dan status disabilitasnya. Pada 2018 upah per jam yang diterima laki-laki lebih besar, yaitu rata-rata sebesar Rp 26.050,42 dan median Rp 24.920,13. Sementara rata-rata upah per jam yang diterima perempuan hanya Rp 19.411,95 dan nilai median sebesar Rp 18.616,28.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, hal tersebut selaras dengan pengeluaran per kapita pada 2018, yaitu Rp 15 juta laki-laki dan Rp 9,04 juta perempuan. Sementara untuk penyandang disabilitas juga lebih rendah dari disabilitas. BPS menjelaskan bahwa pemberdayaan peran perempuan dan penyandang disabilitas dalam pekerjaan masih sangat minim.
(Baca: Ternyata Rata-rata Upah Buruh per Jam Sebesar Ini)