Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah atau gaji buruh atau pekerja di Indonesia pada Agustus 2022 mencapai Rp3,07 juta per bulan, naik 12,22% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Setidaknya, ada 9 sektor pekerjaan yang memiliki gaji di atas rata-rata nasional tersebut. Besaran rerata gaji di sektor keuangan dan asuransi merupakan yang tertinggi pada Agustus 2022 yakni mencapai Rp5,18 juta per bulan. Selain jumlahnya, pertumbuhan rata-rata upah di sektor ini juga yang tertinggi dari sektor lainnya.
“Kenaikan upah buruh tertinggi terjadi di sektor keuangan dan asuransi dengan pertumbuhan 25,27% (yoy),” ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (7/11/2022).
Selanjutnya, besaran gaji tertinggi kedua pada tahun ini dialami pekerja di sektor informasi dan komunikasi yakni mencapai Rp5,05 juta per bulan. Kemudian, sektor pertambangan dan penggalian memiliki gaji sebesar Rp4,81 juta per bulan.
Berikut adalah 9 sektor pekerjaan dengan rata-rata gaji per bulan tertinggi per Agustus 2022:
- Jasa keuangan & asuransi: Rp5,18 juta
- Informasi & komunikasi: Rp5,05 juta
- Pertambangan & penggalian: Rp4,81 juta
- Pengadaan listrik & gas: Rp4,49 juta
- Real estate: Rp4,42 juta
- Jasa perusahaan: Rp3,93 juta
- Administrasi pemerintahan: Rp3,85 juta
- Jasa kesehatan & kegiatan sosial: Rp3,62 juta
- Transportasi & pergudangan: Rp3,60 juta
Sementara itu, sektor jasa lainnya memiliki besaran gaji terendah pada Agustus 2022 yakni Rp1,84 juta per bulan. Diikuti sektor pertanian, kehutanan, perikanan Rp2,23 juta serta akomodasi dan makan minum Rp2,31 juta.
Adapun kenaikan gaji paling tinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta, yakni meningkat 30,46% (yoy) menjadi rata-rata Rp5,25 juta per bulan. Gaji karyawan di Ibu Kota pun menjadi yang tertinggi se-Indonesia.
(Baca: Rata-rata Gaji Karyawan di Jakarta Tertinggi se-Indonesia)