Hasil seleksi akhir Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022 telah diumumkan pada 8 Juni 2023.
"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kemenag," kata Sekjen sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar Ali dalam laman resmi Kemenag, Kamis (8/6/2023).
Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang sudah memenuhi semua syarat, sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan sudah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun saat ini besaran gaji pokok PPPK guru dan non-guru secara umum masih diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Selain gaji pokok, PPPK guru dan non-guru juga mendapat beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
(Baca Juga: Ramai Soal Gaji Tidak Layak Terhadap Dosen, Berapa Ketentuannya dari Pemerintah?)