Seluruh pemerintah provinsi di Kepulauan Nusa Tenggara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Bali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Kepulauan Nusa Tenggara, sedangkan Nusa Tenggara Timur terendah.
Berikut daftar lengkap UMP 2024 di tiga provinsi di Kepulauan Nusa Tenggara:
- Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.813.672. Angka tersebut bertambah Rp100.000 atau naik 3,68% dari UMP tahun ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Keputusan UMP Bali 2024 juga telah disepakati Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pakar, dan instansi pemerintah.
"Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024," kata Setiawan, dilansir dari Antara, Senin (20/11/2023).
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemerintah Provinsi NTB menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.444.067. Jumlah ini naik 3,06% atau Rp72.660 dari UMP 2023 yang sebesar Rp.2.371.407.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Nomor 561-721 Tahun 2023 tentang UMP NTB Tahun 2024 yang ditandatangani 21 November 2023.
"Keputusan Gubernur NTB ini mulai berlaku 1 Januari 2024," kata Aryadi dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).
Ia menjelaskan besaran nilai UMP ini sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan NTB kepada Gubernur. Kenaikan UMP diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024.
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan UMP 2024 sebesar Rp2.186.826. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 2,96% dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.123.994.
"Penetapan UMP NTT tahun 2024 sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023 tentang penyampaian informasi tatacara penetapan UMP 2024 dan tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk UMP 2024," kata Asisten I Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Erni Usboko dilansir dari Antara, Rabu, (22/11/2023).
Menurut Erni Usboko, nilai tersebut sudah sesuai formula perhitungan UMP berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023. Ia mengatakan, kenaikan UMP NTT tahun 2024 itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT nomor 355/ HK/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023.
"Pemerintah NTT berharap kenaikan UMP ini bisa dimanfaatkan secara minimal untuk kebutuhan para pekerja," kata Erni Usboko. Ia mengatakan, pemerintah berharap para pelaku usaha memiliki struktur dalam pemberian pengupahan terhadap para pekerjanya setelah pemberlakuan UMP 2024.
(Baca: Daftar Kenaikan UMP 2024 Indonesia, Maluku Utara Tertinggi)