Masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menjadi perhatian masyarakat dan komoditas politik di tanah air. Di tengah masih tingginya angka pengangguran, banyak TKA yang didatangkan dari luar negeri. Masuknya investasi asing ke Indonesia yang membawa peralatan dan teknologi baru berdampak terhadap meningkatnya pekerja asing ke Indonesia. Para TKA tersebut sebagian merupakan tenaga ahli, profesional maupun operator mesin-mesin yang didatangkan dari luar negeri.
Hingga posisi 31 Desember 2017, jumlah TKA di Indonesia mencapai 85.974 pekerja dan sebanyak 24.804 (28,85%) berasal dari Tiongkok. Kemudian sepanjang periode Januari-Maret 2018, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia bertambah 3.801 pekerja. Jumlah tersebut berasal dari TKA per Desember 2017 (85.974 pekerja) + TKA yang masuk ke Indonesia periode Januari-Maret 2018 (30.613 pekerja) – TKA yang keluar Indonesia periode Januari-Maret 2018 (26.803 pekerja). Alhasil, jumlah TKA per Maret 2018 mencapai 89.784 pekerja.
Secara proporsional, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia dibanding jumlah penduduk mencapai 0,03%. Angka tersebut lebih rendah dibanding Malaysia yang mencapai 5,47%, Singapura 24,38% maupun Saudi Arabia mencapai 33,78%.