Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia menurut Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kementrian Ketenagakerjaan hingga akhir tahun 2018 mencapai 95.335 pekerja. Jumlah tersebut hanya 0,04% dari total penduduk 268,829 juta jiwa. Total TKA Indonesia tersebut lebih rendah dibanding dengan jumlag TKA di beberapa negara lainnya, baik dari segi jumlah maupun persentase terhadap jumlah penduduk, seperti terlihat pada grafik di bawah ini.
Sebagai perbandingan, jumlah TKA di Malaysia mencapai 3,2 juta pekerja atau sekitar 10,04% dari total penduduk. Kemudian TKA di Singapura mencapai 1,13 juta pekerja atau 19,36 dari total penduduk. Bahkan TKA di Uni Emirat Arab mencapai 8,4 juta pekerja atau 87% dari total penduduk.
Selama ini masalah TKA selalu menjadi komoditas politik di Indonesia, terutama meningkatnya jumlah TKA dari Tiongkok yang mencapai 32 ribu pekerja. Sebagai informasi, banyaknya TKA dari Negeri Tirai Bambu tersebut karena meningkatnya aliran dana asing dari negara tersebut yang membawa teknologi baru pada proyek yang dikerjakan di Indonesia. Sehingga dibutuhkan tenaga kerja dari Tiongkok sebelum dilakukan alih teknologi tersebut