Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia menurut izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) Kementerian Ketenagakerjaan hingga akhir 2017 mencapai 85.974 pekerja. Jumlah tersebut hanya sekitar 0,03% dari total penduduk 261,89 juta jiwa. Total TKA yang ada di tanah air tersebut lebih rendah dibanding dengan jumlah TKA di beberapa negara lainnya, baik jumlah maupun persentase terhadap jumlah penduduk seperti terlihat pada grafik di bawah ini.
Sebagai perbandingan, jumlah TKA di Malaysia mencapai 1,75 juta pekerja atau sekitar 5,47% dari total penduduk. Kemudian TKA asing di Singapura mencapai 1,37 juta pekerja atau sekitar 24,38% dari jumlah penduduk. Bahkan jumlah TKA di Uni Emirat Arab mencapai 7,3 juta pekerja atau sekitar 80% dari total penduduk.
Selama ini masalah TKA selalu menjadi komoditas politik di Indonesia, terutama meningkatnya jumlah TKA dari Tiongkok yang mencapai 24 ribu pekerja. Sebagai informasi, banyaknya TKA dari Negeri Tirai Bambu tersebut karena meningkatnya aliran dana asing dari negara tersebut yang membawa teknologi baru pada proyek yang dikerjakan di Indonesia. Sehingga dibutuhkan tenaga kerja dari Tiongkok sebelum dilakukan alih teknologi tersebut.