Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Penetapannya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/552/2023 yang disahkan pada 28 November 2023.
Dalam SK disebutkan, penetapan UMK ini mengacu pada kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah.
Adapun besaran UMK 2024 di provinsi ini berkisar Rp3,2-3,6 juta. Upah minimum tertinggi berada di Kabupaten Barito Utara, sedangkan terendah di Kabupaten Kapuas.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Kalimantan Tengah, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah: