Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia hingga akhir 2018 mencapai 95.335 pekerja meningkat 10,88% dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut terbanyak merupakan TKA yang berasal dari Tiongkok, yakni mencapai 32.209 pekerja (sepertiga dari total TKA), kemudian diikuti Jepang sebanyak 13.897 pekerja di urutan kedua dan 9.686 pekerja dari Korea Selatan di posisi ketiga.
TKA yang berasal dari Tiongkok pada tahun lalu meningkat 29,85% dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut merupakan yang terbesar dibanding TKA dari negara lainnya. Kenaikan TKA terbesar kedua berasal dari India, yaitu 10,55% dan ketiga dari Inggris yang tumbuh 5,8% dari tahun sebelumnya.
Bertambahnya jumlah tenaga kerja asing di Indonesia berbanding lurus dengan meningkatnya investasi asing ke tanah air sepanjang periode 2016-2017. Namun, pada 2018 jumlah TKA di Indonesia kembali meningkat meskipun nilai investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) turun. Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) FDI 2018 turun 8,8% menjadi Rp 392,7 triliun dari tahun sebelumnya.