Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia sampai akhir Maret 2019 mencapai 89.318 pekerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30.561 pekerja (34,2%) merupakan TKA asal Tiongkok dan berkurang 5,39% dari posisi akhir 2018.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan jumlah TKA asal Tiongkok yang berprofesi sebagai profesional sebanyak 12.574 pekerja (41%). Posisi tersebut merupakan yang terbanyak dari profesi lainnya seperti konsultan (5.707 pekerja) maupun manager (5.414 pekerja).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pemerintah tetap melindungi tenaga kerja lokal. Pemberi kerja TKA wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua jenis jabatan yang tersedia, dan baru dapat mempekerjakan TKA dalam hal jabatan pekerjaan tersebut belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia.