Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2025 sebanyak 154 juta orang, terdiri dari 146,54 juta orang bekerja dan 7,46 juta orang pengangguran.
Dari yang bekerja, sebanyak 98,65 juta orang merupakan pekerja penuh, 36,29 juta orang pekerja paruh waktu, dan 11,60 juta orang berstatus setengah pengangguran.
Meniliki berdasarkan jam kerja, masih banyak penduduk bekerja di Indonesia yang kerja lebih dari 49 jam dalam seminggu, dengan persentase mencapai 25,47%.
Berdasarkan gender, laki-laki yang bekerja lebih dari 49 jam sebesar 28,50%, sementara perempuan mencapai 20,91%.
Berikut rincian penduduk bekerja di Indonesia berdasarkan jam kerja dalam seminggu terakhir per Agustus 2025:
Lebih dari 49 jam
- Laki-laki: 28,50%
- Perempuan: 20,91%
- Rata-rata: 25,47%
35-48 jam
- Laki-laki: 43,53%
- Perempuan: 35,75%
- Rata-rata: 40,43%
1-34 jam
- Laki-laki: 26,57%
- Perempuan: 41,89%
- Rata-rata: 32,68%
0 jam (sementara tidak bekerja)
- Laki-laki: 1,40%
- Perempuan: 1,45%
- Rata-rata: 1,42%
Menurut BPS, tiga provinsi dengan persentase tertinggi pekerja yang bekerja lebih dari 49 jam adalah Provinsi Gorontalo (34,05%), Kalimantan Utara (32,87%), dan Kalimantan Timur (31,58%).
Bila dilihat berdasarkan regulasi yang dihimpun Hukumonline.com, Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja tersebut meliputi:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Temuan World Health Organization (WHO) dan International Labour Organization (ILO) pada 2016 mengungkap bahwa kerja yang panjang menyebabkan sedikitnya 745.194 kematian akibat stroke dan jantung di dunia.
Analisis WHO yang diwartakan CNN Indonesia menyebut, banyak perusahaan dunia yang kini menetapkan jam kerja yang panjang.
Terlebih pascapandemi, budaya work from home (WFH) membuat kerja terlihat lebih "fleksibel", meski tak jarang mengaburkan batasan antara waktu kerja dan istirahat di rumah. Beban dan jam kerja yang panjang menempatkan lebih banyak orang terhadap risiko kesehatan dan kematian dini.
(Baca: Beda Rerata Upah Bersih "Freelancer" Laki-laki dan Perempuan RI pada 2025)