Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayahnya.
Penetapan ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2025, yang disahkan pada Rabu (18/12/2024).
Dalam surat itu Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan, UMK 2025 ini berasal dari rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Jawa Timur.
"Untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha," dikutip dari surat tersebut.
Keputusan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, mulai 1 Januari 2025.
Besaran UMK 2025 di Jawa Timur berkisar dari Rp2,3 juta hingga Rp4,9 juta. Kota Surabaya jadi yang tertinggi, sedangkan Kabupaten Situbondo terendah.
Berikut daftar lengkap UMK 2025 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Surabaya: Rp4.961.753
- Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
- Kabupaten Malang: Rp3.553.530
- Kota Malang: Rp3.507.693
- Kota Batu: Rp3.360.466
- Kota Pasuruan: Rp3.358.557
- Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
- Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
- Kota Mojokerto: Rp3.031.000
- Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
- Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
- Kota Probolinggo: Rp2.876.657
- Kabupaten Jember: Rp2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
- Kota Kediri: Rp2.572.361
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
- Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
- Kota Blitar: Rp2.481.450
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800
- Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
- Kota Madiun: Rp2.422.105
- Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
- Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
- Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
- Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
- Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
- Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
- Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
- Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209
(Baca: Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia, Jakarta Tertinggi)