Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayahnya.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang undangkan pada 18 Desember 2024.
Penetapan kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kenaikan UMK 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebesar 6,5% dengan rata-rata kenaikan Rp148.742.
Nana menjelaskan, UMK 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” kata Nana, dilansir dari laman Pemprov Jawa Tengah, Rabu (18/12/2024).
Besaran UMK 2025 di Jawa Tengah beragam, berkisar mulai dari Rp2,17 juta hingga Rp3,45 juta. Kota Semarang jadi yang tertinggi, sedangkan Kabupaten Banjarnegara terendah.
Berikut daftar lengkap besaran UMK Jawa Tengah 2025, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kota Semarang: Rp3.454.827
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138
- Kabupaten Batang: Rp2.534.383
- Kota Salatiga: Rp2.533.583
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
- Kota Surakarta: Rp2.416.560
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
- Kota Tegal: Rp2.376.683,82
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
- Kota Magelang: Rp2.281.230
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,5
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,5
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
(Baca: Daftar UMK Banten 2025, Kota Cilegon Tertinggi)