Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2024 jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia mencapai 144,64 juta orang.
Sekitar 83,83 juta orang atau 57,95% di antaranya bekerja di sektor informal.
Jumlah dan proporsi pekerja informal pada Agustus 2024 sedikit berkurang dibanding Februari 2024.
Namun, jumlah pekerja informal pada Agustus 2024 masih lebih banyak dibanding Agustus 2023, maupun dibanding tahun-tahun sebelumnya seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Jumlah Pengangguran Indonesia Bertambah Agustus 2024)
Kelompok yang masuk kategori pekerja informal dalam data BPS adalah orang yang berusaha seorang diri, berusaha dibantu buruh tak tetap/tak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar.
Adapun menurut definisi dari International Conference of Labour Statisticians (ICLS), pekerja sektor informal adalah pekerja yang tidak tercakup dalam regulasi pemerintah, seperti undang-undang tenaga kerja, pajak, perlindungan sosial, atau jaminan kerja tertentu.
Contohnya adalah adalah pedagang kaki lima, buruh lepas atau freelancer, dan sebagainya.
(Baca: Mayoritas Wirausaha Indonesia Lulusan SD)