Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, persentase pekerja formal Indonesia mencapai 40,89% dari total tenaga kerja Indonesia pada 2023.
Proporsi itu naik tipis 0,2 poin persen dari 2022 yang sebesar 40,69%.
Meski naik, proporsi tenaga kerja formal 2023 sebenarnya belum menandingi capaian pra-pandemi Covid-19.
Pada 2018, persentase tenaga kerja formal mencapai 43,02%. Menginjak 2019, proporsinya naik 1,1 poin persen mencapai 44,12%, menjadi capaian tertinggi sejak 2015.
Memasuki pandemi, proporsinya menurun drastis menjadi 39,52% pada 2020 dan 40,55% pada 2021.
Diketahui, saat virus Sars-CoV-2 mewabah seluruh kegiatan dibatasi untuk memutus rantai penularan. Kontan pemutusan hubungan kerja (PHK) marak terjadi.
Bahkan proporsi 2015 pun masih tergolong tinggi, yakni 42,25%.
(Baca juga: Jakarta, Provinsi dengan Rerata Upah Pekerja per Jam Tertinggi Nasional 2023)