Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sebesar Rp2,66 juta. Angka ini naik 6,4% dibandingkan UMP 2022 yang sebesar Rp2,5 juta.
Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan bakal berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Alhamdulillah sudah ditetapkan sesuai SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi dikutip dari Antara, Senin (28/11).
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) tersebut, penetapan UMP Banten bertujuan untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Kepgub itu juga mengungkapkan, besaran UMP Banten Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
“Untuk penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” demikian dikutip dari Kepgub tersebut.
Adapun secara tren, besaran UMP Banten terus meningkat sejak 2011. Nilai UMP provinsi ini sempat hanya sebesar Rp1 juta pada 2011 lalu. Kini, nilainya sudah naik lebih dari 166,12% dibandingkan UMP 2023.
Di pulau Jawa, besaran UMP Banten menempati peringkat kedua terbesar. DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan UMP 2023 senilai Rp4,9 juta.
(Baca: Daftar Lengkap UMP 2023 di Pulau Jawa, Tertinggi DKI Jakarta)