Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal buruh tani naik 0,22% pada Agustus 2019 menjadi Rp 54.354 per hari dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 54.237 per hari. Sepanjang 2019, upah buruh tani cenderung meningkat. Hanya pada Mei 2019 upah nominal buruh tani turun 0,18% dari Rp 53.952 menjadi Rp 54.056 per hari.
Hal yang sama juga terjadi pada upah riil buruh tani yang selama dua bulan berturut-turut mencetak kenaikan. Pada Agustus 2019, upah riil buruh tani naik 0,13% dari Rp 37.856 menjadi Rp 37.904 per hari. Padahal sebelumnya, sejak Februari 2019 upah riil buruh tani selalu turun.
Sebagai informasi, upah nominal buruh tani merupakan rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara itu, upah riil buruh tani menggambarkan daya beli dari upah yang diterima oleh buruh tersebut.