Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase Union Density Rate (UDR) di Indonesia menurun untuk semua lapangan usaha utama. Secara umum UDR pada 2018 sebesar 13,2 persen, menurun jika dibandingkan pada 2017 yang sebesar 14,54 persen.
(Baca: Berapa Gaji Karyawan di Indonesia?)
Angka tersebut dapat diartikan, hanya 13 orang tergabung dalam serikat pekerja dari 100 orang yang bekerja dengan status buruh dan pekerja bebas di Indonesia pada 2018. Apabila dilihat dari lapangan usaha utama, UDR tertinggi terdapat pada sektor jasa sebesar 16 persen.
(Baca: 2016, Rata-rata Gaji Lulusan Sarjana Rp 4,8 Juta)
Serikat pekerja berfungsi sebagai pihak dalam pembuatan kerja bersama pada proses penyelesaian masalah hubungan industrial. Hal tersebut dapat memunculkan kesepakatan dalam pemberian hak dan kewajiban karyawan. Selain itu, serikat pekerja juga sebagai sarana penyalur aspirasi dan tuntutan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.