Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh sebesar Rp 2,9 juta. Upah buruh laki-laki lebih tinggi, yakni sebesar Rp 3,2 juta, sedangkan perempuan Rp 2,5 juta. Menurut jenjang pendidikan, upah tertinggi terdapat pada universitas sebesr Rp 4,6 juta. Upah tertinggi selanjutnya adalah Diploma I/II/III sebesar Rp 3,6 juta dan sekolah menengah kejuruan (SMK) Rp 2,8 juta.
Menurut pekerjaan utama, upah tertinggi terdapat pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 5 juta. Selain itu, jika berdasarkan kelompok umur, usia 55-59 tahun menjadi kelompok yang memiliki upah tertinggi sebesar Rp 4 juta.