Upah Minimum Regional (UMR) tingkat I atau Upah Minimum Provinsi (UMP) terus mengalami penyesuaian tiap tahunnya, termasuk wilayah Jabodetabek.
UMR DKI Jakarta pada 2023 tercatat sebesar Rp4.901.798. Besaran itu naik 5,6% dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang sebesar Rp4.641.854.
Sebagai pembanding UMR Jakarta 2023, upah minimum di sejumlah daerah penyangga Ibu Kota juga tergolong besar. Maka dari itu, DKI Jakarta bukanlah wilayah dengan UMR tertinggi di Jabodetabek pada tahun ini.
Kota Bekasi menduduki urutan pertama di wilayah ini dengan UMR sebesar Rp5.158.248. Lalu, disusul oleh Kabupaten Bekasi di urutan kedua dengan UMR tertinggi di wilayah Jabodetabek pada 2023, yakni Rp5.137.574.
Adapun UMR terendah di wilayah Jabodetabek pada 2023 berada di Kabupaten Bogor yakni hanya Rp4.520.212.
Berikut rincian UMR di wilayah Jabodetabek pada 2023: