Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh, karyawan, atau pegawai meningkat pada bulan Februari 2022 seiring dengan perbaikan yang terlihat dalam indikator-indikator ketenagakerjaan pada umumnya.
BPS mencatat rata-rata upah buruh sebesar Rp2,89 juta pada Februari 2022, menandai peningkatan 1,12% dibanding Februari 2021.
“Perubahan upah buruh menurut kategori lapangan pekerjaan pada setahun terakhir Sakernas menunjukkan bahwa sebagian besar kategori lapangan pekerjaan mengalami peningkatan upah buruh, namun beberapa kategori masih mengalami penurunan,” tulis BPS dalam siaran pers yang dirilis Senin (9/5/2022).
Sektor-sektor yang mencatat penurunan rata-rata upah buruh adalah jasa kesehatan dan kegiatan sosial, manufaktur, administrasi pemerintahan dan jasa pendidikan.
BPS juga mencatat bahwa rata-rata upah minimum provinsi naik 1,55% ke Rp2,72 juta pada tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya.
(Baca: Lebih dari 800 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran 2022)