Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam laporannya menyebutkan, total produksi garam nasional pada 2019 diperkirakan menurun 14,4% menjadi 2,3 juta ton. Padahal, produksi garam pada 2017-2018 meningkat masing-masing sebesar 561,3% dan 144,7% menjadi 1,1 juta dan 2,7 juta ton. Penurunan terbesar produksi garam nasional terjadi pada 2016, yaitu mencapai 93,23% dari 2,5 juta ton menjadi 168 ribu ton.
Sementara itu, kebutuhan garam setiap tahun selalu meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan industri. Pada 2019 kebutuhan garam nasional diperkirakan naik 5,98% menjadi 4,2 juta ton. Oleh karena itu, pemerintah mengalokasikan impor garam pada 2019 naik 0,2% menjadi 2,72 juta ton dibandingkan 2018 yang sebesar 2,71 juta ton. Kenaikan tertinggi impor garam terjadi pada 2017, yaitu sebesar 19,% dari 2,1 juta ton menjadi 2,6 juta ton.
(Baca Databoks: Berapa Volume dan Nilai Impor Garam Indonesia?)