Rendahnya produksi garam nasional akibat tingginya curah hujan membuat garam konsumsi langka di pasaran. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut dibutuhkan impor garam dari luar negeri. Namun, karena belum jelasnya aturan izin membuat impor garam belum dapat dilaksanakan.
Data Badan Pusat Statistik mencatat bahwa sepanjang 2016 impor garam tumbuh 15 persen menjadi 2,14 juta ton dari tahun sebelumnya 1,86 juta ton. Adapun nilainya tumbuh 7,8 persen menjadi US$ 86 juta dari sebelumnya 79,83 juta. Impor garam pernah mencapai puncak tertingginya seberat 2,69 juta ton dengan nilai US$ 104,35 juta pada 2014.