Dapatkan akses instan ke artikel “100% Kapal Ikan Eks-Asing Melakukan Pelanggaran”.
Rp5.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Negara Asal Kapal Ikan Eks-Asing
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Tanggal rilis:September 2016
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2015
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Evaluasi terhadap kapal ikan eks-asing ditemukan 100 persen melakukan pelanggaran. Sanksi administrasi yang diberikan mulai dari pencabutan surat izin (65 persen), pembekuan operasi (14 persen) dan peringatan (21 persen).
Menurut data KKP, kapal eks-asing hasil evaluasi ini banyak berasal dari Cina (374 kapal), Thailand (280 kapal) dan Taiwan (216 kapal). Catatan Satgas anti ilegal fisihing untuk pelanggaran yang terbukti antara lain menggunakan nahkoda dan ABK berkewarganegaraan asing, tidak menyalakan VMS saat berlayar, pemalsuan dokumen dan tindak pindana pencucian uang.
Audit ini telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai 2015. Proses audit mencakup 1.132 kapal ikan eks-asing tersebar di 33 pelabuhan. Diketahui bahwa kapal-kapal tersebut hanya dimiliki oleh 187 perusahaan.