Kerugian akibat kerusakan terumbu karang di Indonesia Timur mencapai Rp 80,5 miliar per tahun. Perairan di Buton, Sulawesi Tenggara merupakan daerah yang mengalami kerugian terbesar dibandingkan daerah lainnya.
Penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan sianida dan bom terumbu karang telah merusak habibat dan reproduksi ikan. Dalam jangka pendek memang memberikan keuntungan bagi para nelayan. Namun, dalam jangka panjang akan menimbulkan kerugian akibat rusaknya terumbu karang.