Pada akhir 2023 Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memegang “Dana Abadi di Bidang Pendidikan” dengan nilai total Rp139,11 triliun.
Angka tersebut merupakan akumulasi dana yang diterima LPDP dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2010.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021, “Dana Abadi di Bidang Pendidikan” adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.
Dana tersebut dapat dikembangkan melalui investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang, pada surat berharga maupun nonsurat berharga, baik di dalam ataupun luar negeri.
Hasil pengembangannya kemudian dapat digunakan untuk program layanan dan operasional di bidang pendidikan (seperti pendanaan beasiswa, riset, kegiatan kebudayaan, dan sebagainya), dan/atau untuk menambah saldo dana abadi itu sendiri.
(Baca: 70% Dana Kelolaan LPDP Masuk Obligasi Negara)