Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas rumah tangga Indonesia sudah memiliki rumah tinggal milik sendiri dengan persentase sebesar 83,99% pada 2022. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2021 dengan persentase 81,08%.
BPS mendefinisikan rumah milik sendiri sebagai bangunan tempat tinggal yang dimiliki kepala keluarga atau salah satu anggota rumah tangga serta dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau dengan status sewa beli.
Berdasarkan wilayahnya, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan kepemilikan rumah sendiri terendah nasional pada 2022. Persentasenya hanya 56,13%.
Posisinya diikuti oleh Kepulauan Riau dan Sumatera Utara dengan kepemilikan rumah sendiri masing-masing 69,39% dan 70,04%.
Di sisi lain, Sulawesi Barat merupakan provinsi dengan kepemilikan rumah sendiri tertinggi nasional pada tahun lalu dengan persentase mencapai 92,51%.
Adapun setiap 25 Agustus diperingati sebagai Hari Perumahan Nasional (Hapernas). Perayaan ini merupakan simbol untuk mengingatkan masyarakat akan perlunya upaya menciptakan perumahan yang layak huni.
Berikut daftar 10 provinsi dengan persentase kepemilikan rumah terendah pada 2022:
- DKI Jakarta: 56,13%
- Kepulauan Riau: 69,39%
- Sumatera Utara: 70,04%
- Sumatera Barat: 72,45%
- Kalimantan Timur: 74,05%
- Kalimantan Utara: 74,33%
- Riau: 76,52%
- Sulawesi Utara: 79,12%
- Kalimantan Tengah: 80,92%
- Kalimantan Selatan: 81,20%
Sementara, berikut adalah daftar 10 provinsi dengan persentase kepemilikan rumah tertinggi pada 2022:
- Sulawesi Barat: 92,51%
- Lampung: 91,81%
- Jawa Tengah: 90,98%
- Jawa Timur: 90,87%
- Kalimantan Barat: 90,79%
- Nusa Tenggara Barat: 90,74%
- Sulawesi Tenggara: 89,74%
- Nusa Tenggara Timur: 89,59%
- Maluku Utara: 89,41%
- Kepulauan Bangka Belitung: 88,39%
(Baca: Hanya 50% Penduduk Jakarta yang Punya Rumah Sendiri)