Ini Jenis Korupsi yang Banyak Terjadi di Indonesia

INFOGRAFIK
Penulis
Adi Ahdiat 26/09/2022 14:30 WIB

  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2021 terdapat 51 perkara penyuapan di Indonesia. Ini merupakan tindak pidana korupsi yang paling banyak ditemukan sepanjang tahun lalu.

Tindak pidana korupsi terbanyak berikutnya adalah korupsi pengadaan barang atau jasa, diikuti tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan korupsi perizinan dengan rincian seperti terlihat pada grafik.


Adapun menurut Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis 2021 dari Indonesia Corruption Watch (ICW), nilai total kasus suap dan gratifikasi di Indonesia sepanjang 2021 mencapai Rp369,47 miliar.

ICW juga mencatat ada 6 terdakwa penerima suap terbesar sepanjang 2021. Mayoritas atau 4 orang di antaranya berasal dari kalangan anggota partai politik (parpol).

Terdakwa penerima suap paling besar pada 2021 adalah Hadinoto Soedigno, yang divonis menerima suap Rp70 miliar saat ia menjabat sebagai Direktur Teknik PT Garuda Indonesia.

Di urutan kedua ada Nurhadi, divonis menerima suap Rp49,4 miliar saat ia menjabat Sekretaris Mahkamah Agung.

Selanjutnya ada Juliari Batubara, menerima suap Rp32,4 miliar saat masih berstatus Menteri Sosial dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kemudian Ismunandar, menerima suap Rp27,4 miliar saat ia berstatus Bupati Kutai Timur dan anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Diikuti Edhy Prabowo, yang divonis menerima suap Rp25,6 miliar saat ia berstatus sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Terakhir ada Taufiqurrahman, yang menerima suap Rp25,6 miliar saat menjabat Bupati Nganjuk sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Nganjuk.

Seluruh terdakwa kasus suap tersebut dipecat dari jabatan dan/atau partainya ketika mereka menjadi tersangka.

Data Stories Terkini
Databoks Premium
Databoks Premium
Databoks Premium
Databoks Premium