Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalanan Ibu Kota.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperkirakan tarif ERP berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.000, tergantung kategori kendaraan dan panjang ruas jalannya.
ERP pertama kali diterapkan oleh Singapura pada 1998, meskipun proses studi dan pengembangan infrastrukturnya sudah berjalan sejak 1975.
Saat ini Singapura mengoperasikan ERP dengan dukungan sistem gantries, semacam gerbang tinggi di jalanan yang dilengkapi Radio Frequency Identification (RFID).
Teknologi RFID mampu memungut biaya secara otomatis dari setiap kendaraan yang melewatinya pada jam-jam operasional. Namun, kendaraannya harus dipasangi perangkat khusus (in-vehicle unit) yang dapat menyimpan saldo uang elektronik.
Adapun tarif ERP di Singapura terus dievaluasi dan disesuaikan secara berkala berdasarkan kondisi kemacetan jalan. Jika kemacetan bertambah maka tarif ERP dinaikkan, dan begitu pula sebaliknya.
Berdasarkan keterangan Land Transport Authority (LTA), lembaga otoritas transportasi darat Pemerintah Singapura, mulai November 2022 tarif ERP mereka berkisar antara 1 sampai 3 dolar Singapura, atau sekitar Rp11.469 sampai Rp34.408.
Menurut laporan LTA, sistem ERP ini bisa mengurangi kemacetan di kawasan pusat bisnis Singapura antara 10-15%.
(Baca: Bukan Jakarta, Manakah Kota Termacet di Indonesia?)