Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) melaporkan, Indeks Transformasi Digital Nasional (TDN) Indonesia mencapai 49,2 poin pada 2022.
Capaian tersebut masuk dalam klasifikasi cukup. Meski terlihat rendah, angka itu sudah naik dari pengukuran 2021 yang sebesar 48,4.
Adapun skala penilaiannya, yakni kurang (D) dengan skor 0-25 poin; cukup (C) dengan skor 25-50; baik (B) dengan skor 50-75; dan sangat baik (A) dengan skor 75-100.
Sebanyak 60,53% provinsi di Indonesia masih tergolong dalam klasifikasi C; 39,47% masuk dalam klasifikasi B; serta tidak ada profinsi yang masuk klasifikasi A ataupun D.
Berdasarkan provinsi, skor tertinggi diraih DKI Jakarta dengan nilai 66,18 poin pada 2022. Angkanya naik dari 2021 yang sebesar 65,58.
Posisi kedua ditempati Jawa Barat 60,26 poin. Ketiga, DI Yogyakarta sebesar 59,17.
Keempat, Jawa Timur, sebesar 56,38 poin. Kelima, Bali, sebesar 56,11.
Sementara provinsi dengan skor TDN terkecil adalah Gorontalo 41,23; Papua Pegunungan 41,28; dan Papua Tengah 41,34.
Indeks TDN ini untuk memotret kesenjangan pembangunan digital di Indonesia dengan melihat perkembangan transformasi digital dalam tiga tahapan, yaitu pondasi, adopsi, dan akselarasi. Serta ada empat pilar digital, yakni infrastruktur digital, pemerintah digital, ekonomi digital, masyarakat digital. Adapun total penilaiannya sebanyak 104 indikator.
Pengumpulan data tersebar di 38 provinsi Indonesia, sekaligus melibatkan 25 kementerian/lembaga dan pihak swasta di tingkat pusat, 486 organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi, 3.800 rumah tangga, dan 1.520 pelaku industri.
(Baca juga: Kecepatan Internet RI Paling Lambat ke-2 di ASEAN pada November 2024)