Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, mayoritas pelaku usaha e-commerce Indonesia (83,11%) di hampir semua lapangan usaha masih menggunakan metode pembayaran tunai atau Cash on Delivery (COD) pada 2021.
Adapun COD dilakukan dengan membayar pesanan secara tunai di lokasi pembelian menggunakan uang tunai (cash) atau membayar pada saat pesanan tiba di tempat tujuan.
Metode pembayaran lain yang paling sering digunakan berikutnya adalah pembayaran dengan transfer bank, baik melalui ATM (Automated Teller Machine), internet banking, maupun mobile banking. Persentasenya sebesar 12,57%.
Sementara itu, pelaku usaha e-commerce yang menggunakan metode pembayaran e-wallet sebanyak 2,24%, sedangkan kartu kredit hanya 2,08%.
Besarnya penggunaan metode pembayaran tunai/COD pada pelaku usaha e-commerce di tanah air mengindikasikan masih minimnya literasi keuangan masyarakat Indonesia. Padahal, penggunaan metode pembayaran non-tunai lebih memudahkan penjual dan pembeli dalam transaksi online.
Survei BPS juga menemukan bahwa lebih dari separuh pelaku usaha e-commerce di Indonesia mengirimkan langsung produknya kepada pembeli (58,79%). Sebanyak 31,12% pelaku usaha e-commerce memilih metode pembeli mengambil langsung pesanan di toko atau di titik penjemputan tertentu.
Sementara itu, sebanyak 9,30% memilih mengirimkan produknya kepada pembeli melalui jasa pengiriman. Lalu, hanya 0,79% pelaku usaha yang menyediakan link download produknya dari website, aplikasi, software, atau lainnya
Adapun BPS melakukan survei ini terhadap 15.677 sampel usaha e-commerce yang tersebar di 34 provinsi dan 159 kabupaten/kota. Sampel dalam survei ini adalah pelaku usaha yang menggunakan internet untuk menerima pesanan atau melakukan penjualan barang/jasa pada tahun 2021.
(Baca: Mayoritas Pelaku Usaha E-Commerce RI Jual Makanan dan Minuman)