Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan gaji untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada 2024.
Namun, nilainya lebih kecil ketimbang gaji petugas KPPS dalam Pemilu bulan Februari lalu.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU Parsadaan Harahap menjelaskan, gajinya berbeda karena beban kerja KPPS Pilkada tidak seberat KPPS Pemilu.
"Kami mendasarkan pada surat dari Menteri Keuangan perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan. Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya lebih sedikit," kata Parsadaan, dilansir dari Katadata, Selasa (17/9/2024).
Dalam Pemilu 2024 petugas KPPS bertugas menghitung 5 kotak suara dalam waktu 24 jam. Ini terdiri dari kotak suara pilpres, pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Sedangkan dalam Pilkada 2024 KPPS hanya akan mengurus 2 kotak suara, yaitu pemilihan gubernur-wakil gubernur, serta pemilihan wakil kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Dengan begitu, ketua KPPS Pilkada 2024 akan digaji Rp900 ribu, dan anggota Rp850 ribu.
Nominalnya turun dari gaji KPPS Pemilu yang mencapai Rp1,2 juta untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota.
Merujuk pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, pemerintah juga menyiapkan uang santunan kerja bagi petugas badan ad hoc Pilkada 2024, termasuk KPPS, dengan rincian sebagai berikut
- Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
- Luka berat: Rp16,5 juta per orang
- Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang
Adapun jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan dalam Pilkada 2024 mencapai 3.450.623 orang, yang akan bertugas di 435.809 tempat pemungutan suara (TPS).
(Baca: 163 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Terbanyak di Jawa Timur)