Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, mengeluarkan laporan hasil penelitan tentang kepatuhan lembaga pemerintah terhadap standar pelayanan publik. Pada 2015, Kementerian Kesehatan memiliki skor tertinggi yakni 105,5, sedangkan Kementerian Pendidikan berada pada posisi terakhir dengan skor 49,5.
Dari hasil observasi, sebanyak 18,18 persen atau empat kementerian masuk dalam zona merah (skor 0-55) yang berarti rendah tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebanyak 54,55 persen atau 12 kementerian masuk dalam zona kuning (skor 56-88) yang berarti sedang, dan 27,22% atau 6 Kementerian masuk dalam zona hijau (skor 89-110) yang berarti tinggi.
Penelitian dilakukan di 22 Kementerian, 15 Lembaga, 33 Pemerintah Provinsi dan 114 Pemerintah Kabupaten/Kota. Penelitian dilakukan dalam dua periode, yakni pertama Maret-Mei 2015 dan kedua Agustus-Oktober 2015.