Penerimaan Pemerintah Indonesia dari PT Freeport Indonesia (PTFI) sejak 1992-2015 mencapai US$ 16,1 miliar. Angka ini setara Rp 214 triliun dengan kurs Rp 13.300 per dolar Amerika Serikat. Sementara pendapatan Freeport McMoran Inc dari dividen PTFI hanya sebesar US$ 10,68 miliar setara Rp 142 triliun.
Penerimaan pemerintah dari PTFI berupa pajak, pendapatan non pajak penghasilan, dividen, dan royalti. Penerimaan pemerintah pada 2015 mencapai US$ 368 juta, terdiri atas royalti US$ 122 juta serta pajak dan pungutan lainnya US$ 246 juta. Sejak 2012, pemerintah tidak menerima dividen.
Pemerintah Indonesia melarang PTFI untuk mengekspor konsentrat tambangnya sejak 12 Januari 2017. Kebijakan ini diambil karena perusahaan tambang asal Amerika ini tidak mau mengubah statusnya dari pemegang kontrak karya (KK) menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kemudian, Chief Executive Officer Freeport McMoran, Richard Adkerson berencana mengajukan gugatan ke lembaga arbitrase internasional. Rencana ini akan dilakukan karena Pemerintah Indonesia dianggap secara sepihak menghentikan ekspor anak usahanya di Indonesia.