Pendidikan antikorupsi menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi yang dapat menciptakan budaya antikorupsi pada generasi muda.
Hasil Survei Perilaku Anti Korupsi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, rumah menjadi sumber utama pengajaran nilai-nilai antikorupsi kepada anak usia sekolah.
Pembelajaran ini diberikan oleh orang tua atau anggota keluarga lainnya, dengan proporsi mencapai 70,56% pada 2024.
Berikutnya adalah pengajaran di sekolah melalui mata pelajaran atau ekstrakurikuler sebesar 13,19%. Lalu lingkungan sekolah yang mencakup sikap keteladanan guru/kepala sekolah serta pembiasaan sekolah turut menjadi sumber pembelajaran bagi 9,43%.
"Pendidikan juga menjadi media yang lebih sistematis dan terukur untuk melihat perkembangan perubahan perilaku antikorupsi, dari semula membiarkan dan memaafkan pelaku korupsi menjadi sikap menolak secara tegas setiap bentuk korupsi," tulis BPS dalam laporan Indeks Perilaku Anti Korupsi 2024.
Sumber pengajaran nilai korupsi mencakup lingkungan sekitar rumah (3,96%); media online yang diakses anak-anak seperti YouTube atau film (1,59%); teman sebaya (1,15%); serta media bacaan anak dan permainan (0,12%).
Di sisi lain BPS juga menemukan, terdapat 60,72% masyarakat Indonesia yang menilai perilaku anak-anak usia sekolah di lingkungannya sudah mencerminkan nilai antikorupsi pada 2024.
Sebagai catatan, data ini berasal dari survei terhadap sampel 11 ribu rumah tangga yang tersebar di 186 kabupaten/kota.
(Baca: 17% Warga RI Bayar Lebih saat Akses Layanan Publik, Ini Alasannya)