Premium adalah harga bahan bakar minyak (BBM) yang selalu mendapat subsidi sejak 1977 di era orde baru. Pada 2015, subsidi BBM jenis ini telah dicabut dan harga jual ditetapkan oleh pemerintah disesuaikan dengan pergerakan harga minyak mentah dunia.
Guna mengurangi beban pemerintah dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara, pemerintahan Presiden Joko Widodo memangkas subsidi energi dengan menaikkan harga BBM bersubsidi pada 18 November 2014. Dari harga Rp 6.500, premium dinaikkan Rp 2.000 per liter menjadi Rp 8.500.