Merujuk Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 108/DSN– MUI/X/2016, hotel syariah merupakan penyedia akomodasi dengan layanan kamar, makan, hiburan, atau fasilitas lainnya yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk masuk kategori hotel syariah, hotel harus mendapatkan sertifikasi dari MUI.
Adapun menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dari seluruh usaha jasa akomodasi di Indonesia pada 2023, hanya ada 2,34% yang memiliki sertifikasi syariah.
"Sertifikasi ini mencerminkan daya saing hotel di pasar wisata halal. Namun, sertifikasi ini belum banyak mendapat perhatian di Indonesia," tulis BPS dalam laporan bertajuk Statistik Hotel dan Akomodasi Lainnya di Indonesia 2024.
"Di Indonesia, fokusnya lebih pada pasar umum daripada pasar wisata halal," lanjutnya.
Kendati masih minim, BPS mencatat pada 2023 hampir seluruh provinsi Indonesia memiliki usaha akomodasi yang bersertifikasi syariah.
Provinsi yang belum punya usaha tersebut hanya Papua, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Kemudian proporsi tertingginya berada di Aceh.
Berikut daftar 10 provinsi dengan proporsi usaha jasa akomodasi syariah terbanyak pada 2023:
- Aceh: 11,5%
- Lampung: 8,45%
- Sumatera Barat: 6,24%
- Kalimantan Selatan: 5,57%
- Sumatera Selatan: 5,14%
- Jambi: 4,55%
- Banten: 4,54%
- Riau: 4,23%
- Gorontalo: 3,5%
- DKI Jakarta: 3,42%
(Baca: Bali, Provinsi dengan Hotel Bintang 5 Terbanyak Nasional 2024)