Menurut laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selama 2016—2022 pemerintah mengalokasikan anggaran perubahan iklim dengan nilai total Rp656,65 triliun.
Jika dirata-ratakan, dalam periode tersebut alokasinya mencapai Rp93,81 triliun per tahun, setara 3,9% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016—2022.
Namun, realisasinya belum 100%. Secara kumulatif, selama 2016—2022 realisasi belanja anggaran perubahan iklim baru Rp569,47 triliun, atau 86,72% dari total alokasi APBN dalam periode tersebut.
Jika dirinci per tahun, realisasinya mencapai level tertinggi pada 2018, yakni Rp126,04 triliun. Sementara realisasi terendah tercatat pada 2020, yakni Rp50,99 triliun.
Menurut catatan Kemenkeu, pada 2022 ada lima kementerian/lembaga (K/L) yang memegang anggaran perubahan iklim terbesar.
Di posisi teratas ada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggaran Rp54,41 triliun.
Berikutnya Kementerian Perhubungan Rp6,86 triliun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rp2,99 triliun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rp2,31 triliun, serta Kementerian Pertanian Rp880 miliar.
(Baca: COP 28 Hasilkan Komitmen Pembiayaan Rp1,3 Kuadriliun, Untuk Apa Saja?)