Dapatkan akses instan ke artikel “Jambi, Provinsi Pemilik SK Hutan Adat Terbanyak”.
Rp5.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Sebaran Penerima SK Hutan Adat
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
CIFOR
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Hutan Adat (HA) masuk dalam skema program Perhutanan Sosial (PS). Hutan adat berada dalam wilayah masyarakat adat, kelompok masyarakat yang turun temurun tinggal di wilayah tertentu dengan sistem hidup berdasarkan hukum adat. Masyarakat adat memiliki ikatan yang kuat dengan lingkungan.
Sebab HA berada dalam wilayah masyarakat adat, Surat Keputusan (SK) HA berupa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat terhadap hutan adat. SK diberikan kepada komunitas adat dengan mengelola HA sebagai fungsi produksi, lindung, dan konservasi.
Sampai akhir 2019, 82 SK telah ditetapkan. SK paling banyak dimiliki masyarakat adat di Provinsi Jambi sejumlah 28 SK. Diikuti Kalimantan Barat 10 SK, Banten 6 SK, Sulawesi Selatan 5 SK. Masyarakat adat lainnya yang memiliki SK HA tersebar di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Maluku, dan Papua.