Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali hingga 4 Oktober mendatang. Sejumlah kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 1 hingga Level 4 di luar Jawa dan Bali. Sepuluh di antaranya masih diberlakukan PPKM level 4 karena terkait wilayah aglomerasi dan vaksinasi yang masih di bawah 50%.
Sepuluh kabupaten/kota yang masih melaksanakan PPKM level 4, yaitu Aceh Tamiang, Pidie (Aceh), Bangka (Bangka Belitung), Padang (Sumatera Barat), Banjarbaru, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Tarakan dan Bulungan (Kalimantan Utara).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, terdapat 105 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3, kemudian 250 kabupaten/kota PPKM level 2, dan 21 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 1.
Demi menekan laju penularan virus corona, masyarakat diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Selain itu, masyarakat diharapkan mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.
(Baca Selengkapnya: Efek PPKM, Tak Ada Turis Datang ke Bali pada Juli 2021)