Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025. Program ini menghapus kelas layanan 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS) seluruh Indonesia.
Merujuk pada Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat 12 standar yang harus dipenuhi oleh RS untuk menerapkan KRIS.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, ada 34,7% atau 949 RS yang menanggung 'pekerjaan rumah' itu, dalam kata lain, belum mengimplementasikan standarnya. Ini terdiri atas 421 RS pemerintah dan 528 RS swasta.
Menurut kriterianya, outlet oksigen di setiap tempat tidur menjadi hal yang paling banyak belum dipenuhi, yaitu sebanyak 449 RS.
Berikut daftar kriteria KRIS yang paling banyak belum terpenuhi oleh RS nasional:
- Outlet oksigen: 449 RS
- Kelengkapan tempat tidur: 377 RS
- Kamar mandi standar aksesibilitas: 281 RS
- Tirai/partisi: 247 RS
- Ventilasi udara: 207 RS
- Kelengkapan ruangan maksimal 4 tempat tidur: 188 RS
- Pencahayaan: 184 RS
- Pembagian ruangan: 125 RS
- Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi: 125 RS
- Suhu ruangan: 119 RS
- Kamar mandi di dalam ruangan: 94 RS
- Nakas di setiap tempat tidur: 74 RS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan, tujuan utama KRIS bukan untuk penghapusan kelas, tetapi agar ada standar minimal untuk layanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat.
"Kami sudah meminta seluruh provinsi Dinas Kesehatan untuk melakukan valifasi dan hampir semuanya sudah di atas 50% melakukan validasi," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/2/2025).
(Baca: Alokasi Pengeluaran Mandiri Masyarakat RI untuk Kesehatan pada 2023)