Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah pelanggaran dispilin, Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan pidana yang dilakukan anggota Polri turun pada 2021.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolri Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR tahun lalu, seperti dilansir Kompas.com.
Dia menjelaskan Polri akan melakukan pengawasan sampai dengan titik-titik terkecil atau Polsek agar tugas Polri berjalan dengan baik. Polri berkomitmen menindak tegas oknum-oknum anggota Polri yang melakukan penyimpangan.
"Karena oknum-oknum tersebut telah mencederai institusi dan capaian positif yang telah dilakukan oleh rekan-rekan lainnya,” ujar Kapolri Listyo dalam rapat tersebut.
Namun, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kembali dipertaruhkan terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdi Sambo yang dianggap janggal dan penuh dengan tanda tanya.
Banyak pejabat Polri yang dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak profesional menjalankan tugas menagangi kasus tersebut. Bahkan, Penasehat Ahli Kapolri bidang Komunisai Publik Fahmi Alamsyah juga terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir J. Puncaknya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo ditetapkan jadi tersangka karena diduga menjadi dalang pembuhan Brigadir J pada Juli lalu.
Terkuaknya pembunuhan berencana ini akan menambah deretan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Berikut ini data pelanggaran yang dilakukan anggota Polri (2021):
- Pelanggaran: 2.621 kasus
- KEPP: 1.305 kasus
- Pidana: 1.013 kasus
(Baca: Kepolisian Jadi Sorotan Terkait Ferdi Sambo, Intip Anggaran Polri Setiap Tahun)