Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah penyaluran pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp18,62 triliun pada Mei 2022.
Nilai penyaluran tersebut naik 3,96% (month-on-month/mom) dibanding April 2022 yang sebesar Rp17,91 triliun.
Sedangkan jika dilihat secara tahunan, penyaluran pinjaman meningkat sekitar 41,48% (year-on-year/yoy) dibanding Mei 2021 yang jumlahnya Rp13,16 triliun.
Pada Mei 2022 pinjaman online disalurkan kepada 18,05 juta entitas peminjam (borrower). Jumlah peminjam naik 30,98% (mom) dibanding bulan sebelumnya. Tercatat, mayoritas atau 14,94 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa.
Sebanyak Rp7,28 triliun pinjaman atau 39,13% diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah itu, senilai Rp2,45 triliun dipinjamkan untuk sektor perdagangan besar dan eceran.
Pinjaman yang disalurkan ke sektor pertanian, perhutanan, dan perikanan mencapai Rp117,40 miliar. Sementara, pinjaman ke industri pengolahan tercatat sebesar Rp78,75 miliar.
Dari sisi pemberi pinjaman (lender), jumlahnya mencapai 10,59 juta entitas dengan nilai Rp18,26 triliun. Kerja sama penyaluran pinjaman oleh pemberi pinjaman institusi (super lender) pada periode ini disumbang oleh 234 lembaga jasa keuangan konvensional sebesar Rp2,58 triliun.
(Baca: 10 Aplikasi Pinjol Terpopuler di Indonesia, Siapa Teratas?)