Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, ada 23.064 pengaduan dari konsumen dan jasa keuangan yang diterima sepanjang 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, aduan masyarakat didominasi dari sektor perbankan.
"Dari pengaduan tersebut sebanyak 10.854 berasal dari sektor perbankan," kata Friderica dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/1/2024).
Lalu kedua terbanyak berasal dari industri financial technology (fintech), yakni sebanyak 5.677 aduan sepanjang tahun lalu.
Kemudian terdapat pengaduan dari perusahaan pembiayaan sebanyak 4.528 aduan dan pengaduan dari industri asuransi dengan 1.608 aduan.
Sisanya, ada 397 aduan berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya.
"OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran," kata Friderica.
Menanggapi aduan tersebut, Friderica menjelaskan, sebanyak 20.628 aduan atau 89,44% telah terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Sementara, masih ada 2.435 pengaduan atau 10,56% dalam proses penyelesaian.
Selain menyelesaikan pengaduan yang masuk, OJK juga bersama Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga berupaya memberantas keuangan ilegal yang beredar di masyarakat.
"Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, Satgas telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal," kata Friderica.
(Baca juga: Penyaluran Pinjol Naik Tiga Bulan Beruntun sampai September 2023)